Kompas TV nasional hukum

KPK Diminta Tahan Rafael Alun, MAKI: Jadi Bisa Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Kompas.tv - 1 April 2023, 11:00 WIB
kpk-diminta-tahan-rafael-alun-maki-jadi-bisa-bongkar-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Permintaan itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut, KPK punya alasan menahan Rafael Alun.

Boyamin mengatakan alasannya, KPK harus segera menahan Rafael supaya tidak melarikan diri.

Selain itu, ia juga menyebut agar nantinya Rafael Alun disebut punya jaringan luas dan ditakutkan bisa memengaruhi saksi, serta menghilangkan barang bukti.

Penanganan kasus Rafael, kata dia, bisa menjadi pintu masuk dalam membuka kotak pandora dugaan korupsi yang melibatkan oknum pajak ataupun Kementerian Keuangan.

”Jadi, bisa dari Rafael ini membongkar (transaksi mencurigakan di Kemenkeu) yang Rp 349 triliun,” ujarnya, Jumat (31/3/2023) dilansir Kompas.id.

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ia lantas menyebut, Rafael bisa berpean membongkar transaksi mencurigakan tersebut sehingga bisa diketahui jaringannya dan wajib pajak yang mendapatkan keringanan serta transaksinya.

Karena itu, Boyamin berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada Rafael.

Ia juga yakin, KPK membuka dugaan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut.

Adapun Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik segera menyita uang dan puluhan tas mewah berbagai merek luar negeri dalam penggeledahan tersebut.

”Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta

Ali Fikri juga mengatakan sudah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo itu, ia diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x