Kompas TV nasional hukum

PN Jakarta Selatan Tetapkan 10 April Jadi Jadwal Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK

Kompas.tv - 1 April 2023, 04:25 WIB
pn-jakarta-selatan-tetapkan-10-april-jadi-jadwal-sidang-praperadilan-lukas-enembe-lawan-kpk
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, saat tiba di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Kompas.com, agenda itu akan berlangsung pada Senin (10/4/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) berisikan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum Lukas dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum Obat

Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Lukas sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut, Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum. 

Hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe. 

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya,” tulis petitum Lukas Enembe.

Dalam petitumnya, hakim juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan. 

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari, Tak Ada Keluhan soal Kesehatan


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x