Kompas TV video vod

Nota Keberatan Terdakwa Anak AG Ditolak JPU, Kuasa Hukum Tak Beberkan Isi Pokok Perkara!

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 19:02 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kekasih Mario Dandy, AG atas  kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023) pagi tadi.

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG.

Tim Penasihat Hukum AG tidak bisa membeberkan isi pokok perkara.

Baca Juga: Lakukan Hal Bermanfaat di Balik Jeruji Besi, Narapidana di Lapas Blitar Tadarus Bersama

Namun secara garis besar, eksepsi berisi syarat formil di proses penyidikan hingga persidangan.

Selain itu, waktu penahanan AG yang dibatasi hingga 25 hari menjadi pertimbangan pengadilan dan diharapkan putusan hakim bisa dijatuhkan 10 hari sebelum masa penahanan selesai.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.