JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) disebut meminta majelis hakim yang menangani kasus penganiayaan Cristalino David Ozora menolak nota keberatan atau eksepsi AG, anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum David, Dendy Zuhairil, usai sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas eksepsi pihak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
"Intinya jaksa menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy.
Dia juga menyatakan jaksa memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang telah disampaikan kubu AG pada sidang Kamis (30/3) kemarin.
Jaksa, kata dia, tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG dalam kasus penganiayaan David.
Melihat tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana dengan terdakwa AG, sudah tepat sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, penasihat hukum David lainnya, Mellisa Anggraini, menilai majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan oleh AG.
"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok materi," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Pasalnya, menurut Mellisa, yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa AG tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana turut menyinggung materi pokok perkara dalam kasus penganiayaan David.
"Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," ucap Mellisa.
Selain itu, sambungnya, pihak AG dinilai berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, Mellisa mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.
Dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berencana.
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kemudian, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.