Kompas TV nasional hukum

KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 08:57 WIB
kpk-usut-artis-inisial-r-diduga-terlibat-kasus-penerimaan-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengusut dugaan artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur tak menjelaskan secara spesifik artis inisial R tersebut apakah huruf depannya atau belakang. 

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," kata Asep di Jakarta, Kamis (31/3/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menelaah terlebih dulu soal laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," ujar Ali.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Temukan 2 Alat Bukti, KPK Konfirmasi Rafael Alun Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi!

"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Lembaga antirasuah itu memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama 12 tahun sepanjang periode 2011-2023.

Baca Juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Amankan Barang Mewah

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik KPK dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.