Kompas TV nasional hukum

KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 08:42 WIB
kpk-duga-rafael-alun-trisambodo-terima-gratifikasi-uang-puluhan-miliar-rupiah-selama-12-tahun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Baca Juga: Temukan 2 Alat Bukti, KPK Konfirmasi Rafael Alun Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi!

Menurut Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023. 

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dalam ketrangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya, kat Ali Fikri, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.

Baca Juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Amankan Barang Mewah

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan Rafael Alun Trisambodo diperkirakan telah menerima gratifikasi uang senilai puluhan miliar.

"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Asep Guntur.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x