Kompas TV religi agama

Jangan Sampai Keliru, Ini Daftar 8 Golongan Penerima Zakat

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 04:50 WIB
jangan-sampai-keliru-ini-daftar-8-golongan-penerima-zakat
Ilustrasi beras untuk pembayaran zakat fitrah. (Sumber: SHUTTERSTOCK/KATARZYNA HUROVA via Kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 2023 sudah terus berjalan dan kini, umat muslim bisa mulai persiapan untuk berzakat. 

Adapun zakat adalah salah satu Rukun Islam dan wajib dikeluarkan. Hukum bayar zakat adalah wajib bagi seorang muslim.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT tentang kewajiban mengeluarkan harta kita dalam bentuk zakat yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. At-Taubah ayat 103).

Secara pengertian, zakat berasal dari bahasa Arab yakni kata ‘zaka’. Dengan demikian, zakat menurut bahasa artinya bersih, suci, subur, bertambah, tumbuh, berkembang.

Baca Juga: Bulan Puasa yang Tak Biasa dan Kisah Penangkapan Pangeran Diponegoro

Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerimanya disebut mustahik atau asnaf.

Mustahik adalah mereka yang menerima zakat dan termaktub dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Baca Juga: Doa Puasa Ramadan Hari ke-8, Diluaskan Pintu Rezeki dan Bisa Terus Berbuat Baik kepada Anak Yatim

Ada 8 golongan penerima zakat atau mustahik, yaitu:

  1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta.
  2. Miskin, orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
  3. Riqab, hamba sahaya atau budak. Zaman dahulu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
  4. Gharim, orang yang memiliki banyak utang. Utangnya sendiri para ulama menjelaskan bukan untuk maksiat.
  5. Mualaf, orang yang baru masuk Islam.
  6. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah. Ini bisa juga diartkan sebagai mereka yang berdakwah seperti mengajar di sekolah, surau maupun masjid.
  7. Ibnu Sabil, musafir atu perantauan.
  8. Amil zakat, panitia atau pengurus zakat.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x