Kompas TV nasional hukum

Pegiat Antikorupsi Nilai Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bisa Terkait Korupsi

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 05:00 WIB
pegiat-antikorupsi-nilai-transaksi-janggal-rp349-triliun-bisa-terkait-korupsi
Pegiat Antikorupsi atau Praktisi Hukum Saor Siagian, Rabu (28/8/2019). Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian menduga transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian menduga transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana korupsi.

Hal tersebut merujuk pada penetapan mantan pejabat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

"Hari ini KPK telah menetapkan Rafael menjadi tersangka korupsi. Ini kan berawal dari kasus Rafael, nah ternyata pidana asalnya adalah korupsi," kata Saor dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Artinya dari sini bisa di-profiling, kalau saya melihat, dengan ditetapkannya Saudara Rafael menjadi tersangka yaitu gratifikasi dalam hal ini korupsi, kemungkinan besar karakter kejahatan atau predicate crime-nya (transaksi janggal Rp349 triliun) itu korupsi," paparnya.

Meski demikian, untuk pastinya, Saor meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menemukan tindak pidana asal terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

"Saya lihat kawan-kawan Komisi III dengan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mereka sepakat angka 349 (triliun) yang dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) harus dicari apa tindak pidana asalnya. Kalau saya percaya melihat kasus Rafael, kemungkinan besar adalah korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, transaksi mencurigakan yang bernilai fantastis di Kemenkeu senilai Rp349 triliun muncul sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.

Adapun informasi terkait transaksi janggal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat berada di Yogyakarta, Rabu (8/3) lalu.

Seperti diketahui, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi di rekening Rafael yang mencapai Rp500 miliar.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun, yang setelah diteliti lagi, nominalnya menjadi Rp349 triliun.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Gelar Rapat Transaksi Rp349 Triliun Lagi, Mahfud MD dan Sri Mulyani Diundang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.