Kompas TV nasional hukum

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 17:53 WIB
dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-sampaikan-nota-pembelaan-pada-13-april-2023
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Teddy akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 April 2023. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 April 2023.  Seperti diketahui, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada penasihat hukum Teddy Minahasa apakah akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris, pun mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. Dia pun meminta hakim untuk memberikan waktu dua minggu, sama dengan waktu untuk jaksa menyusun tuntutan terhadap kliennya. 

"Tuntutan pidana sudah dibacakan, selanjutnya kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya, apakah kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya?" kata hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Kami akan mengajukan nota pembelaan," jawab Hotman.

"Dan sesuai pada kesepakatan pada dua minggu lalu mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi, waktu itu majelis hakim sudah berjanji," tambahnya.

Terkait hal itu, majelis hakim pun menolak permintaan Hotman yang meminta waktu penyusunan nota pembelaan selama dua minggu. 

Hakim Jon menawarkan waktu sebelas hari dengan ketentuan diberikan sepuluh hari untuk duplik.

"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tetapi kalau sebelas hari dikabulkan. Nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur itu," jelas hakim.

"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). Tanggal 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri sepuluh hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya hakim.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Hotman masih memohon untuk waktu penyusunan nota pembelaan diperpanjang, meski waktu duplik harus dipersingkat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x