Kompas TV video vod

Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa, Jaksa: Nikmati Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu!

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 15:10 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Hal memberatkan adalah Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa Teddy merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Selain Teddy, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bali Akan Perbanyak Ajang Olahraga



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x