Kompas TV nasional hukum

Mengaku Kaget Ada Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Eks Komisioner KPK Bandingkan Sidak Tahun 2008

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 06:30 WIB
mengaku-kaget-ada-transaksi-janggal-rp349-triliun-eks-komisioner-kpk-bandingkan-sidak-tahun-2008
Komisioner KPK periode 2007-2011 M Jasin, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/2023), mengaku kaget dengan adanya lapoan PPATK tentang transaksi keuangan janggal sebesar Rp349 triliun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 M Jasin, mengaku kaget dengan adanya laporan PPATK tentang transaksi keuangan janggal sebesar Rp349 triliun.

Menurut Jasin, kekagetannya terletak pada nominal dana yang ia sebut besar sekali. Jasin membandingkan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tahun 2008 lalu.

“Kagetnya, kalau kami dulu sidak tiga jam itu dapat setengah miliar. Kalau sekarang kan yang sedang diramai kan Rp349 ribu miliar, besar sekali kan,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

“Setengah miliar itu sidak, di Bea Cukai, tahun 2008, Bulan Mei, di Tanjung Priok.”

Sidak itu, lanjut Jasin menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dan penindakan di KPK saling melengkapi.

Baca Juga: Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Dibagi ke dalam 3 Kelompok!

“Artinya, KPK itu dalam melakukan pencegahan itu kan komplementer dengan penindakan, yang tidak bisa dicegah ya ditindak, saling melengkapi, gitu lho. Jadi jangan pencegahan berjalan sendiri, terus kemudian penindakan juga.”

Menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo tentang pola yang ditemukannya saat melakukan sidak tersebut, Jasin menyebut diawali dengan kajian sistem.

Kajian sistem itu dilakukan baik di Bea Cukai maupun di Ditjen Pajak, dan dari situ sudah terlihat adanya indikasi korupsi.

“Dimulai dari kajian sistem, baik di Pajak maupun di Bea Cukai.”

“Indikasi adanya korupsi itu sudah kentara sekali melalui kajian sistem itu, karena kita mengkaji bussiness process, kemudian SDM, dan aturan hukum, yaitu legal aspeknya juga kita kaji,” jelasnya.

Tapi saat itu, kata Jasin, pihak Bea Cukai yang akan diperiksa tidak mau menerima, dan meminta agar KPK tidak boleh menuduh korupsi hanya berdasarkan kajian sistem.

“Karena dia tidak banyak menggunakan smartphone, khawatir kalau disadap, makanya dia menyampaikan seperti itu.”

KPK kemudian berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai saat itu, Anwar Supriyadi, untuk melaksanakan sidak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x