Kompas TV nasional hukum

Anas Urbaningrum Segera Bebas April 2023, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Sungkem Ibunda

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 19:01 WIB
anas-urbaningrum-segera-bebas-april-2023-langsung-pulang-kampung-ke-blitar-sungkem-ibunda
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang. Hal ini diungkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Diketahui, Anas merupakan terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disebut akan Buka-bukaan soal Kasus Hambalang, Demokrat Tak Takut

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14 (April 2023). Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek kepada wartawan, Rabu (29/3/2023). 

Ia menjelaskan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu nantinya akan langsung pulang kampung ke Blitar, Jawa Timur. Anas berencana bertemu dengan ibundanya di sana. 

"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya, keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu. Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," kata dia.

Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum

Sebagai informasi, vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x