Kompas TV nasional hukum

Pengamat Desak Polri Disiplin Laporkan Kekayaan usai Kasatlantas Polres Malang Diduga Pamer Harta

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 20:49 WIB
pengamat-desak-polri-disiplin-laporkan-kekayaan-usai-kasatlantas-polres-malang-diduga-pamer-harta
Pengamat kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri disiplin mengisi LHKPN sebagai solusi fenomena pamer harta anggota, Selasa (28/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mendesak Polri untuk menegakkan disiplin pengisian laporan kekayaan anggota, usai viral kabar Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agnis Juwita yang diduga pamer harta.

Bambang menilai, solusi perbaikan citra Polri dari persoalan pamer kekayaan ialah penegakan disiplin atau ketertiban dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang lebih penting, yang lebih substansial adalah disiplin pada laporan LHKPN," kata Bambang di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (28/3/2023).

"Faktanya, selama ini LHKPN itu tidak pernah ditertibkan oleh Polri," imbuhnya.

Ia menyebut, fenomena pamer kekayaan di instansi Polri sudah beberapa kali terjadi.

"Bukan hanya oleh anggota polisi, tapi juga keluarga kepolisian, bhayangkari-bhayangkari juga disorot," jelasnya.

Artinya, kata dia, pamer harta di kepolisian adalah fenomena yang terus berulang, sehingga memerlukan perbaikan yang substantif, bukan sekadar imbauan saja.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Klarifikasi Kasat Lantas Malang soal Gaya Hidup Mewah

"Lagi-lagi imbauan terkait pamer kekayaan ini sebenarnya tidak substansial untuk memperbaiki citra Polri," jelasnya.

Menurut Bambang, larangan pamer kekayaan atau barang-barang mewah terhadap anggota Polri tidak menyentuh masalah inti dari fenomena ini.

Sebab, sebagaimana klarifikasi AKP Agnis, ia menyebut barang-barang mewah yang ditampilkan di media sosial itu bisa saja berasal dari pinjaman teman atau pemberian orang tua.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x