Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Penting! Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Sejumlah Aturan soal THR, Mulai Besaran Hingga Sanksi

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 15:44 WIB
penting-menaker-ida-fauziyah-jelaskan-sejumlah-aturan-soal-thr-mulai-besaran-hingga-sanksi
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis sejumlah ketentuan soal Tunjangan Hari Raya atau THR, mulai dari besaran hingga siapa yang berhak mendapatkan THR.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja yang disirakan dalam kanal Youtube resminya. Berikut rincian aturan-aturan THR tersebut.

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban. Ida Fauziyah mengatakan, hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni dari pasal 8 dan pasal 9.

Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya meminta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

THR  keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Besaran THR

Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang  telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional.

Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.

Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi  12  lalu dikalikan 4 juta.

“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” terang dia.

Ketentuan upah 1 bulan bagi harian lepas

Lebih lanjut, terkait patokan THR yang digunakan adalah upah 1 bulan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka  upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x