Kompas TV regional berita daerah

Ketua FKPP Bantah Adanya Pondok Pesantren Fiktif Penerima Bantuan

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 13:36 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain dengan tegas membantah atas beredarnya informasi terkait pondok pesantren fiktif menerima bantuan senilai Rp50 juta dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Tidak ada pondok pesantren fiktif penerima bantuan dari Pemerintah, semua pondok pesantren penerima bantuan sudah memiliki izin resmi dan telah lolos verifikasi data serta survei melalui Dinas Sosial.

Baca Juga: Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Ditangkap!

Bahkan, dana bantuan senilai Rp50 juta diberikan dengan cara transfer ke rekening bank resmi milik pondok pesantren.

"Semua pondok yang ada di Bandar Lampung ini sudah terverifikasi, berita yang kemarin ini harus kita luruskan," ujar Ismail Zulkarnain Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung.

Hal serupa juga diungkap oleh pengurus pondok pesantren Ar- Rihlan Kota Bandar Lampung. Ia menyebut bahwa telah menerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Bantuan diterima setelah dilakukan pengajuan proposal dengan melampirkan dokumen perizinan hingga melalui verifikasi data dan survei oleh dinas terkait.

"Bantuan itu diterima dalam 2 tahap sebesar Rp50 juta, dimana masing-masing tahap Rp25 juta dan sudah ada izin," tambah Agus Paisal Hasan Pengasuh Ponpes Ar- Rihlan.

Diketahui Pemerintah Kota Bandar Lampung menyalurkan bantuan Rp4,2 miliar ke 85 pondok pesantren dengan masing-masing nilai Rp50 juta yang disalurkan melalui 2 tahap.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk mendukung progam pondok pesantren.

#fkpp #ponpes #fiktif



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.