Kompas TV nasional hukum

Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 08:55 WIB
pengacara-dody-prawiranegara-minta-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-betapa-jahatnya-ini-manusia
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, menilai mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, kata Adriel, Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Respons Keluarga Dody Atas Tuntutan 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Menurut Adriel, jika kliennya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara, maka Teddy Minahasa harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Jadi, harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel memandang pengaruh Teddy Minahasa yang merupakan jenderal polisi bintang dua tersebut sangat kuat, sehingga Dody tidak kuasa menolak perintahnya.

Adriel mengaku sebenarnya tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Namun, jika dilihat dari caranya mengintervensi, membujuk, hingga memerintahkan anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel menilai Teddy Minahasa pantas dihukum mati.

Menurut Adriel, Teddy Minahasa sangat jahat karena ingin merusak skenario dengan memposisikan asisten kliennya Syamsul Maarif sebagai pihak yang paling bersalah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x