Kompas TV nasional peristiwa

Kemenkes Tegaskan Larangan Bukber ASN Bukan karena Covid-19, tapi Biar Tak Pamer Hidup Mewah

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 05:51 WIB
kemenkes-tegaskan-larangan-bukber-asn-bukan-karena-covid-19-tapi-biar-tak-pamer-hidup-mewah
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi (Sumber: Situs resmi FK UI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan larangan buka bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan terkait Covid-19.

Menurutnya larangan itu dibuat agar ASN mampu hidup lebih sederhana, di tengah ramainya fenomena "ASN pamer hidup mewah" di media sosial. 

"ASN itu dilarang bukber lebih pada untuk kesederhanaan, karena akhir-akhir ini kan kita disorot ya, ASN disorot dengan berbagai macam gaya hidup," kata Nadia saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) dikutip dari Kompas.com

Nadia menyampaikan, pamer harta oleh ASN di media sosial menjadi kurang cocok karena masih banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi.

"Walaupun uang sendiri mungkin ya, tapi kan artinya kurang pas sebagai abdi negara kita memamerkan, padahal masih banyak masyarakat yang masih susah. Ya enggak apa-apa, boleh punya (harta). Tapi kan tidak harus dipamerkan ke khalayak ramai," ucap Nadia. 

Baca Juga: Ada Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Pemkab Pamekasan Kaji Ulang Kegiatan Safari Ramadan

Nadia juga melaporkan terhitung sejak hari Senin (27/3) pukul 12.00 WIB, kasus aktif Covid-19 menurun 107 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 4.425 kasus aktif. 


 

"Jadi selama kasus itu ringan, pasien yang positif itu sembuh sendiri, terus fatalitas dan kematian itu masih dalam jumlah kasus penyakit biasanya, sama seperti penyakit lain, kita enggak perlu khawatir," jelas Nadia. 

Sebelumnya, seperti KOMPAS.TV beritakan, pemerintah lewat surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 mengeluarkan aturan larangan bukber, berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Aturan itu berlaku untuk ASN dan pejabat negara.

Presiden Joko Widodo menegaskan, larangan itu hanya berlaku bagi internal pemerintah. 

Kata Presiden, arahan tersebut perlu disampaikan karena saat ini publik sedang ramai menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan.

Baca Juga: Soal Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Mahfud MD: Jika Mau Dicabut Mudah karena Hanya Surat Edaran



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x