Kompas TV nasional hukum

Pakar TPPU Jelaskan Dasar Hukum Merahasiakan Dokumen Laporan Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 18:40 WIB
pakar-tppu-jelaskan-dasar-hukum-merahasiakan-dokumen-laporan-dugaan-transaksi-keuangan-mencurigakan
Yenti Garnasih dalam dialog Kompas Petang, Senin (27/3/2023) menjelaskan dasar hukum kewajiban merahasiakan dokumen tentang dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan dasar hukum kewajiban merahasiakan dokumen tentang dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurut Yenti, hal itu diatur dalam Pasal 11 Unddang-Undang TPPU, yakni pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, dalam hal ini berkaitan dengan harta kekayaan yang mencurigakan itu, harus merahasiakan.

“Jadi tidak boleh dia membuka, kecuali di pengadilan ya,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa pelaku transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut akan segera mengambil uangnya dan melarikan diri.

“Takutnya kalau dia membuka, kemudian orang-orang yang terlaporkan, rekeningnya terlaporkan itu, kalau dari kami, dari hukum pidana itu, hanya khawatir nanti keburu diambil, keburu lari, jadi pengadilan tidak ada gunanya juga.”

Baca Juga: Benny Harman Jawab Tantangan Mahfud MD: Jangan Mencla Mencle

Dalam dialog itu, Yenti juga menilai pemanggilan pihak PPATK oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah seharusnya dilakukan.

Ia menyebut, sejak dua pekan lalu, ketika ada berita dan informasi bahwa DPR akan memanggil PPATK dan KPK terkait laporan PPATK, dirinya sudah berpikir bahwa seharusnya mereka dipanggil oleh presiden terlebih dahulu.

“Saya sudah bilang, sebetulnya sebelum dipanggil DPR, waktu itu masih KPK ya karena LHKPN kan. KPK, Menteri Keuangan, PPATK, semuanya di bawah presiden, harusnya dipanggil dulu.”

“Waktu itu DPR sudah ada suara-suara. Kita aja tahu kok DPR memanggil, ya memang harusnya begitu. Sebelum besok dipanggil DPR ya harusnya ada pertemuan dulu, dipanggil semuanya dulu,” ia menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x