Kompas TV nasional hukum

Hal Memberatkan Dody Prawiranegara: Harusnya Memberantas, tapi Malah Melibatkan Diri Edarkan Narkoba

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 16:34 WIB
hal-memberatkan-dody-prawiranegara-harusnya-memberantas-tapi-malah-melibatkan-diri-edarkan-narkoba
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Sumber: ANTARA/Walda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan mantan Kapolres Bukittinggi itu sehingga perlu dituntut dengan hukuman penjara selama itu.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Pertama, lanjut jaksa, AKBP Dody Prawiranegara telah menukar narkoba jenis sabu dengan tawas sekaligus menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Kedua, Dody Prawiranegara yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kapolres Bukittinggi sekaligus penegak hukum, tidak melakukan tugasnya memberantas narkoba.

Adapun yang dilakukan Dody Prawiranegara justru sebaliknya, yakni melibatkan diri dalam peredaran narkoba jenis sabu.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ucap jaksa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Menurut jaksa, perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya institusi Polri yang mempunyai anggota kurang lebih 400.000 personel.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x