Kompas TV regional jawa timur

Ada Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Pemkab Pamekasan Kaji Ulang Kegiatan Safari Ramadan

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 14:33 WIB
ada-larangan-buka-puasa-bersama-asn-pemkab-pamekasan-kaji-ulang-kegiatan-safari-ramadan
Bupati Pamekasan Badru Tammam (kiri) dan Sekkab Pamekasan Masrukin. (Sumber: Pemkab Pamekasan via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur akan mengkaji ulang jadwal Safari Ramadan di 13 kecamatan di daerah itu, pascalarangan buka puasa bersama.

Sedianya acara Safari Ramadan tersebut akan digelar bersama jajaran pejabat dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Masrukin menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji, apakah Safari Ramadan yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa di lingkungan pejabat itu termasuk kategori yang dilarang atau tidak.

Jika kegiatan Safari Ramadan termasuk kegiatan yang dilarang, kata dia, maka rangkaian acara tersebut akan dibatalkan.

"Kita belum melaksanakan Safari Ramadan, tapi jadwal sudah tersusun sebelum dikeluarkannya larangan buka bersama. Makanya kami sedang mengkajinya," terang Masrukin, Senin (27/3/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Surya Paloh, Anies, AHY Hingga JK Duduk Satu Meja

Jika berdasarkan hasil kajian, kegiatan itu masuk pada ketegori yang dilarang, pihaknya akan mematuhi aturan tersebut. Namun tetap akan mencarikan solusi, karena sudah dijadwalkan sejak awal.


 

"Kalau mengacu pada tahun kemarin, Safari Ramadan tetap dilaksanakan meskipun tidak ada buka bersama karena makanan yang diberikan dibawa pulang oleh undangan," imbuh Masrukin.

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini menambahkan, semula jadwal safari Ramadhan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, akan dimulai Senin ini.

Namun ditunda dulu sampai proses kajiannya selesai. "Kami rem mendadak dulu karena semula akan start hari ini," tandasnya.

Baca Juga: Soal Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Mahfud MD: Jika Mau Dicabut Mudah karena Hanya Surat Edaran

Diketahui, adanya larangan buka bersama berdasarkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023,tertanggal 21 Maret 2023. Namun larangan ini hanya berlaku bagi ASN. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang sudah berlangsung lama tersebut. 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x