Kompas TV nasional hukum

Ketika KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Seperti Jubir Beri Info Setengah-setengah

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 09:00 WIB
ketika-kpk-sentil-mahfud-md-soal-transaksi-rp349-triliun-seperti-jubir-beri-info-setengah-setengah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 triliun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu disebut hanya memberikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal ratusan triliun rupiah tersebut. 

Baca Juga: Tantangan Terbuka Mahfud MD ke Komisi III DPR, Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Kemenkeu

Adalah Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyentil Mahfud MD demikian. Nawawi menilai bahwa Mahfud MD hanya sekadar seorang juru bicara atau jubir terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu.

Menurut Nawawi, Mahfud MD sebagai seorang Menko Polhukam lebih tepat mendorong atau menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara (Jubir) menyampaikan informasi setengah-setengah," kata Nawawi dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/3/2023).

"Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang." 

Selain itu, Nawawi meminta Mahfud MD untuk lebih fokus mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Singgung Negara Bakal Chaos

Sebab, kata dia, hal-hal seperti itu lebih baik dilakukan oleh Mahfud ketimbang hanya menyampaikan informasi yang setengah-setengah.

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x