Kompas TV video vod

Emon Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat pada Andri Sobari alias Emon, Februari 2023 lalu.

Emon merupakan terpidana pelecehan seksual terhadap 120 anak di tahun 2014 silam.

Kini Emon telah bersama keluarganya di Sukabumi, menghirup udara bebas. Namun keputusan tersebut menimbulkan kecemasan dari warga sekitar.

Baca Juga: Risma Datangi 11 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Cirebon

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon menyampaikan bebas bersyarat pada Emon ini diputuskan melalui proses yang panjang.

Emon disebut berprilaku baik dan mengikuti seluruh program di Lapas.

“Di dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi,” ujar Kalapas Kadiyono, Jumat (24/3).

“Mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini,” ujarnya.

Emon divonis 17 tahun penjara atas perbuatannya melakukan sodomi pada 120 anak.

Hukumannya dipangkas beberapa kali atas sejumlah pertimbangan.

Kini Emon bebas bersyarat dengan kewajiban lapor hingga tahun 2028.

Video Editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.