Kompas TV nasional peristiwa

Menhub Usul Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Dimajukan, Mulai 19 April 2023 Sudah Libur

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 18:10 WIB
menhub-usul-cuti-bersama-hari-raya-idul-fitri-dimajukan-mulai-19-april-2023-sudah-libur
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). Menhub mengusulkan supaya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 masehi maju dua hari. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan supaya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 masehi maju dua hari.

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Dengan demikian, jika usulan tersebut disetujui, masyarakat dapat mulai libur lebaran pada 19 April 2023. 

Usulan tersebut disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, jadi mulai 19 sudah libur, tanggal 20 masih libur. Tapi masuknya 26 April, jadi tambah 1 hari tapi didepan maju dua hari," kata Budi saat konferensi pers, Jumat.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2023 Mulai Dibuka, Perhatikan Syaratnya

Dia pun mengungkapkan alasan mengusulkan cuti bersama tersebut dimajukan dua hari.

Hal itu, kata Budi, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan saat mudik lebaran, mengingat tingginya antusiasme pemudik untuk pulang ke kampung halamannya.

"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional kemungkinan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat hanya tertuju pada 21 April maka terjadi penumpukan (kendaraan) yang luar biasa," jelasnya.

Sehingga dengan dimajukannya cuti bersama tersebut, pemudik bisa mulai melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman mulai 18 Apri 2023 sore.

"Sedangkan balik, mereka harus pulang hari Rabu (26/4), tapi bagi mereka yang berkeinginan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April atau sampai 1 Mei," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Kecewa, Jatah Mudik Gratis Kemenhub Ludes dalam Sehari, Ada Kuota Tambahan?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.