Kompas TV nasional hukum

Benarkah Pemberian Maaf Keluarga David Ringankan Hukuman Mario Dandy Cs, Begini Penjelasan Pakar

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 06:08 WIB
benarkah-pemberian-maaf-keluarga-david-ringankan-hukuman-mario-dandy-cs-begini-penjelasan-pakar
Guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut ucapan maafnya kepada para pelaku penganiayaan sang anak.

Jonathan tidak ingin ucapan maaf tersebut bisa menjadi jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Benarkah pemberian maaf dapat mempengaruhi hukuman untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menjelaskan, konsep maaf dalam restorative justice atau keadilan restoratif ada beberapa tingkatan. Mulai dari maaf dari korban, keluarga korban dan aspek masyarakat.

Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

Aspek masyarakat bertujuan untuk melihat apakah kasus yang ditangani membuat ketidakstabilan di lingkungan masyarakat. 

Jika melihat dari kasus penganiayaan David, konsep maaf tingkat pertama yakni korban tidak dapat dilakukan lantaran kondisi korban masih belum stabil.

Kemudian keluarga juga belum bisa memaafkan pelaku dari hati yang dalam. Begitu juga di masyarkat yang bergejolak melihat kasus penganiayaan David. 

"Jadi bukan hanya kepentingan korban, keluarga korban tapi juga kepentingan masyarakat, kestabilan di lingkungan masyarakat ada gejolak atau tidak," ujar Hibnu di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

Hibnu menambahkan selain tingkatan pemberian maaf, aspek pidana juga jadi pertimbangan penengak hukum dalam melakukan pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan. 

Merujuk pada pasal yang disangkakan ancaman hukuman terhadap Mario dan AG lebih dari lima tahun.

Sedangkan norma yang ditentukan dalam pemberian restorative justice adalah tidak pidana dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 

Menurut Hibnu kalaupun korban dan keluarga korban memberikan maaf dan tidak ada gejolak di masyarakat, sulit bagi penegak hukum mengabulkan keadilan restoratif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x