Kompas TV regional kriminal

Terungkap! Pelaku Mutilasi di Sleman Ternyata Punya Profesi Ini, Polisi: Pekerjaannya Urus Tenda

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 06:25 WIB
terungkap-pelaku-mutilasi-di-sleman-ternyata-punya-profesi-ini-polisi-pekerjaannya-urus-tenda
Kombes Nuredy Irwansyah di Kompas Malam, Selasa (21/3/2023). Tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (34) di Padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, ditangkap saat tidur pulas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

SLEMAN, KOMPAS.TV - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku kasus mutilasi di Sleman, DI Yogyakarta diungkapkan bekerja di bidang jasa penyewaan tenda. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak polisi. 

"Pekerjaannya adalah mengurus tenda," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Selasa (21/3/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Polisi menyebut pelaku sehari-hari tinggal di mess yang disediakan oleh tempatnya bekerja. 

Mess tempat bekerja pelaku berada di wilayah Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta. 

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Mutilasi Perempuan di Kamar Penginapan yang Tinggalkan Pesan

"Bukan kos. Jadi, yang bersangkutan tinggal di suatu mess yang mana mess tersebut disediakan oleh suatu perusahaan lah yang bergerak di bidang jasa, di mess itu lah dia tinggal di Ngemplak," ujar dia.

Pelaku diketahui masih berusia 23-24 tahun. Pelaku juga sudah diciduk polisi di rumah keluarganya yang berada di Temanggung, Jawa Tengah. 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan pagi ini rencananya polisi akan menggelar jumpa pers di Mapolda DIY terkait perkembangan kasus mutilasi di Sleman tersebut.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jenazah perempuan ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar di sebuah wisma Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam. 

Baca Juga: Perempuan Korban Mutilasi di Yogyakarta Pamit ke Keluarga untuk Bekerja

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi sejumlah bagian.

Korban diketahui merupakan seorang peremuan berinisial A (34) dan warga Kota Yogyakarta.

Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x