Kompas TV nasional politik

Soal Temuan Rp300 Triliun, PPATK: Tidak Bisa Diterjemahkan Tindak Pidananya, Itu Terjadi di Kemenkeu

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 05:25 WIB
soal-temuan-rp300-triliun-ppatk-tidak-bisa-diterjemahkan-tindak-pidananya-itu-terjadi-di-kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR terkait temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kemenkeu, Selasa (21/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan temuan transaksi mencurigakan itu bukan berarti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan terkait tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia mencontohkan kasus yang banyak ditemukan terkait dengan kasus impor-ekspor dan perpajakan. Di dalam kasus impor-ekspor ditemukan lebih dari lebih dari Rp140 triliun.

Kemudian, laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ada yang terkait dengan oknum, ada yang terkait dengan oknum dan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Sri Mulyani, Mahfud dan PPATK Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Kemudian ada juga kasus yang ditemukan PPATK tindak pidana asal seperti tindak pidana terkait kepabeanan atau perpajakan, namun tidak menemukan oknumnya. 

Temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. 

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu terjadi di Kemenkeu. Ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," ujar Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan LHA senilai Rp349.874.187.502.987 atau Rp349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.

Baca Juga: Mahfud MD: Sekarang Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi, di Hutan, Udara, Pesawat, Asuransi

Sama halnya jika PPATK melaporkan kasus korupsi ke KPK, lebih kepada KPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik untuk menindaklanjut temuan tindak pidana asal.

Begitu juga jika seseorang menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang, tindak pidananya asalnya adalah KPK," ujar Ivan. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x