Kompas TV nasional peristiwa

Komisi III DPR RI Pertanyakan Kejelasan Transaksi Rp 349 Triliun, Ini Jawaban Kepala PPATK

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 18:20 WIB
komisi-iii-dpr-ri-pertanyakan-kejelasan-transaksi-rp-349-triliun-ini-jawaban-kepala-ppatk
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengan Pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Youtube DPR RI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan, transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK,” jawab Ivan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).

“Jadi jika tidak ada kandungan indikasi TPPU,  tidak mungkin akan disampaikan kepada pihak manapun juga akan didatabase-kan,” imbuhnya.

Hal ini menyusul pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI soal dugaan transaksi yang disebut hingga Rp 349 triliun.

“Saya minta ketegasan dari Pak Ivan sebagai Ketua PPATK untuk memberikan pernyataan yang clear data Rp 349 triliun ini bermasalah apa tidak. Jika bermasalah kaitannya dengan apa sih? Korupsikah, TPPU kah, penggelapan pajak? supaya jelas,” tanya Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Baca Juga: Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!

Di samping itu, Ivan juga menekankan bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia memberikan contoh analogi, ketika terjadi tindak pidana narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.

Penyerahan kasus ke BNN, Ivan menjelaskan, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.

Hal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp349 triliun ini.

Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.

Di dalam satu kasus saja, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kasus ini pun diserahkan kepada Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada Pajak.

“Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” kata Ivan, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x