Kompas TV video vod

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di Sidang Paripurna

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 16:18 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS TV - Lewat Sidang Paripurna, DPR hari ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah ingin menggenjot investasi demi pertumbuhan ekonomi.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang setelah Perppu dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Perppu dikeluarkan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR perlu mengulang lagi proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Sementara di DPR pengesahan dilakukan, partai buruh dan serikat buruh melakukan demonstrasi menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja di depan kementerian tenaga kerja.

Selain Undang-Undang Cipta Kerja yang diprotes partai buruh adalah peraturan menteri tenaga kerja yang membolehkan pemotongan upah pekerja hingga 25%.

Selain anggota partai, demonstrasi diikuti massa serikat buruh.

Akhirnya Perppu Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang setelah dikeluarkan pemerintah pada 30 Desember 2022.

Meski mendapat banyak penolakan masyarakat, pemerintah tetap mendapatkan aturan ketenagakerjaan untuk menarik investasi demi pertumbuhan ekonomi.

Demonstrasi demi demontrasi menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terjadi bergelombang.

Yang diprotes adalah karena Undang-Undang ini lebih merugikan posisi pekerja.

Bahkan survei litbang Kompas pun merekam aspirasi masyarakat soal aturan kerja ini sebagai tak mewakili masyarakat.

Meski tak dikehendaki masyarakat, pemerintahan Presiden Joko Widodo bergeming.
Proses pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang pada akhirnya diluluskan DPR.

Perppu yang dikeluarkan Jokowi pada akhir 2022, disahkan DPR di rapat Paripurna Selasa 21 Maret 2023.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x