Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani Beberkan Satu Surat dari PPATK ke Kemenkeu dengan Transaksi Rp189,273 T

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 13:12 WIB
sri-mulyani-beberkan-satu-surat-dari-ppatk-ke-kemenkeu-dengan-transaksi-rp189-273-t
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Rapat itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” jelas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani turut memberikan contoh kasus yang di sebut Mahfud tentang TPPU.

“Untuk memahami definisi pencucian uang dan yang disebut transaksi mencurigakan, ada satu surat yang sangat menonjol dari PPATK  ini adalah surat nomor 205/PR.012020 dikirimkan pada 19 Mei 2020,” sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Informasi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun yang Bikin Geger

Ia membeberkan bahwa satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 triliun. “Bayangkan tadi  totalnya 340 dan ini satu surat saja angkanya Rp189,273 trilun,” kata Menkeu.  

Dengan angka yang besar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta seluruh Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai untuk melihat surat tersebut dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi.

Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas yang terdiri dari perusahaan dan nama orang yang tersangkut dalam transaksi Rp189,273 triliun tahun 2017 hingga 2019 tersebut.

Diketahui, terhadap nama-nama 15 entitas tersebut, mereka adalah yang melakukan ekspor impor, emas batangan dan emas perhiasan juga kegiatan money changer dan kegiatan-kegiatan lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x