Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 19:19 WIB
bawaslu-kabulkan-gugatan-partai-prima-kpu-diminta-lakukan-verifikasi-ulang
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Partai Prima atas KPU RI

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Bawaslu meminta KPU melakukan proses perbaikan verifikasi syarat administrasi dari parpol pimpinan Agus Jabo Priyono itu dalam waktu 10 x 24 jam melalui akun Sistem Informasi Partai Politik.

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. 

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata dia.

Selain itu, KPU diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.

Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik. 

Sebagai informasi, dasar gugatan Prima terhadap KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, di mana salah satu hukuman yang dijatuhkan kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Temukan 344 Dugaan Pelanggaran Selama Proses Coklit

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x