Kompas TV nasional hukum

Jangan Percaya Kalau Ada yang Minta Uang untuk Daftar Polri, Karopenmas: Tidak Dipungut Biaya

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 19:01 WIB
jangan-percaya-kalau-ada-yang-minta-uang-untuk-daftar-polri-karopenmas-tidak-dipungut-biaya
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers identifikasi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, di Jakarta, Minggu (5/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak yang meminta uang saat seleksi calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Ramadhan dalam proses penerimaan anggota Polri sama sekali tidak dipungut biaya, terlebih biaya dengan jumlah yang fantastis.

"Dan tentu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya, Senin (20/3/2023), dikutip Kompas.com.

"Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dibungkut biaya. Dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen, sampai dididik, sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," imbuh dia.

Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan Bintara, 5 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat!

Ramadhan juga menegaskan, jika ada pihak yang menjanjikan bisa membantu agar diterima sebagai anggota Polri dengan sejumlah uang, bisa dipastikan janji tersebut tidak benar.

Menurutnya, seleksi anggota Polri dilakukan berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh masing-masing peserta seleksi.

"Dan sekali lagi, tidak dibungkut biaya. Jadi jangan sampai ada masyarakat yang dihubungi oleh siapa pun dengan menyediakan uang dapat diterima menjadi anggota Polri, itu tidak benar.”

“Seleksi berdasarkan hasil," imbuh dia.

Sebagai informasi, lima anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Jawa Tengah, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW tengah dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Patok Tarif Rp 400 Juta - Rp 500 Juta ke Calon Bintara, 5 Anggota Polri Disidang PTDH

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kelimanya diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x