Kompas TV nasional peristiwa

Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 17:11 WIB
menkeu-sri-mulyani-pegawai-kemenkeu-hanya-sebagian-kecil-dari-transaksi-rp349-triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun hanya sebagian kecilnya dari pihak-pihak lain yang terlibat. 

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers usai dirinya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menerima surat dari PPATK pada tanggal 13 Maret 2023 bernomor SR/3160/AT.0101/III/2023. Surat itu memuat rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.

PPATK juga melampirkan 300 surat yang dikirimkan ke berbagai perusahaan, badan, dan perseorangan, bersamaan dengan surat tersebut.

Sri Mulyani pun merinci 300 surat tersebut. 65 di antaranya merupakan surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, atau perseorangan, di mana di dalamnya tidak ada pegawai Kemenkeu yang terlibat.

“Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, terutama menyangkut ekspor, impor, maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami,” jelas Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta

65 surat tersebut, jika ditotal, transaksinya mencapai Rp253 triliun.

Selanjutnya, ada 99 surat yang dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun. Sayangnya, Sri Mulyani tak menyebutkan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Kemudian, 135 surat lainnya menyangkut nama pegawai Kemenkeu yang nilainya lebih kecil ketimbang dua kelompok surat lainnya.

“Ada 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil. Kalau Rp253 triliun ditambah Rp74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Peredaran Kokain Meningkat, Polri: 55,05 Kilogram Ditemukan di Kepulauan Anambas

Jika menilik jumlah transaksi mencurigakan, yakni Rp349 triliun, maka jumlah transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu sekitar sebesar Rp22 triliun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x