KOMPAS.TV - Larangan thrifting tentu menuai tanggapan dari para pedagang barang bekas hasil impor.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, misalnya, para pedagang berharap pemerintah mengkaji ulang larangan impor barang bekas.
Pasalnya larangan ini dapat berpengaruh besar ke pelaku usaha.
Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Manado Ditangkap!
Barang-barang bekas impor ini dijual dengan harga relatif murah sehingga disukai pembeli.
Impor pakaian bekas dinilai merugikan produsen dan konsumen lokal.
Namun produsen lokal juga harus dapat memproduksi pakaian yang berkualitas dengan harga bersaing hingga masyarakat tertarik membeli produk dalam negeri.
Baca Juga: Terkuak! Pelaku Perampokan Bank di Lampung Miliki Rumah Mewah dan Toko Bangunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.