Kompas TV nasional hukum

Peluang Restorative Justice bagi AG Pelaku Penganiayaan David, Bisa Damai lewat Cara Ini

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 07:41 WIB
peluang-restorative-justice-bagi-ag-pelaku-penganiayaan-david-bisa-damai-lewat-cara-ini
Ilustrasi. Pelaku penganiayaan David Ozora yang masih di bawah umur, AG (15), berpeluang lakukan jalur damai dengan cara diversi. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan David Ozora yang masih di bawah umur, AG (15), berpeluang menempuh jalur damai dengan cara diversi.

Diversi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di dalam UU tersebut, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melaksanakan jalur damai bagi anak yang berkonflik dengan hukum (Anak).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara bagi Anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 7 ayat (2) No. 11 Tahun 2012 menjelaskan tentang syarat diversi, di antaranya, pelaku anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) dan orang tua atau walinya, korban atau orangtua maupun walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Tak Layak Dapat Restorative Justice

Penjelasan Ketut tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa "kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya".

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU tersebut juga menjelaskan beberapa syarat Diversi, di antaranya "tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat".

Hasil kesepakatan diversi bisa berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orangtua atau wali, pelayanan masyarakat, dan turut serta dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS.

Proses peradilan pidana Anak akan tetap dilanjutkan apabila proses diversi tak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x