Kompas TV nasional hukum

Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 05:25 WIB
pakar-sebut-restorative-justice-tidak-cocok-diterapkan-dalam-kasus-penganiayaan-david
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG digantikan oleh pemeran pengganti. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar menyebut keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan dan tidak cocok untuk pidana berat.

Menurut Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, masalah yang menimpa Mario Dandy termasuk dalam pidana berat. Hal ini dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu di Jakarta, Minggu (19/3/23) dikutip dari Antara.

Ia menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kejagung Sebut Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice: Sangat Keji

“Sudah tepat itu. Karena kalau diterapkan (restorative justice) justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG adalah tindak pidana penganiayaan berat, sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” ujar dia.

Baca Juga: Kajati DKI Klarifikasi: Tidak Menawarkan Restorative Justice saat Jenguk David


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.