Kompas TV nasional hukum

Kajati DKI Klarifikasi: Tidak Menawarkan Restorative Justice saat Jenguk David

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 23:12 WIB
kajati-dki-klarifikasi-tidak-menawarkan-restorative-justice-saat-jenguk-david
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (17/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi kabar dirinya menawarkan perdamaian atau restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Hal tersebut dijelaskan Kajati DKI Jakarta dalam konferensi pers yang digelar bersama Ketua PW Ansor Kalimantan Timur Fajri Alfarobi di Swiss-Bellin Hotel Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/3/2023).

"Saya mau mengklarifikasi soal Pak Kajati, saat menjenguk korban D memiliki dua hal. Pertama murni sisi kemanusiaan dari Pak Kajati. Kedua, adalah untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Fajri Alfarobi mengawali klarifikasi.

"Dalam pertemuan yang tidak disengaja itu, pihak kami menyampaikan kepada Pak Kajati bahwa hukum ini harus berlaku tegak dan pelaku harus diberi hukuman yang setimpal. Kemudian dalam pertemuan itu tidak ada tawaran perdamaian sedikit pun," tuturnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menuturkan, persoalan RJ itu dijelaskannya ketika ada awak media yang menanyakan soal apakah RJ bisa diterapkan terhadap AG.

"Konteksnya waktu ada wartawan yang bertanya mengenai RJ terhadap anak AG."

Baca Juga: Kejati DKI: Tidak Ada Restorative Justice bagi Tersangka Penganiayaan David Ozora

"Pelaku anak diatur dalam sistem peradilan pidana anak, korban D juga anak, dan itu juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Reda.

RJ sendiri termaktub dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan nama diversi. 

"Berhubung ada wartawan yang bertanya soal RJ yang berada di dalam undang-undang itu dengan nama diversi, dan mungkin memang belum banyak mengetahui apa diversi, makanya saya jelaskan dan gambarkan soal RJ."

"Saya jelaskan dan jawab soal pertanyan RJ terhadap pelaku anak. Saya menjelaskan harus ada forum tawar-menawar perdamaian, konsep perdamaian. Konsep perdamaian pun harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan keluarga. Kemudian tindak pidana apa yang dapat dikenakan," tambahnya.

"Sistem RJ hanya untuk pelaku anak. Saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga mustahil untuk terjadi kesepakatan tersebut," ucapnya. 

Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x