JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK diminta LMHKN memproses hukum dugaan korupsi yang dilakukan ASN di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Periksa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Ini Dugaan Pelanggarannya
Pihak LMHKN menyebut adanya koperasi fiktif dan laporan hibah pembangunan gedung kejaksaan. Joey Lawalata selaku perwakilan LMHKN menanyakan tindak lanjut KPK terhadap laporan yang mereka buat pada tahun lalu.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.