Kompas TV nasional hukum

Kejagung Sebut Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice: Sangat Keji

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 14:14 WIB
kejagung-sebut-penganiaya-david-tak-layak-dapat-restorative-justice-sangat-keji
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut para tersangka kasus penganiayaan terhadap David tidak layak mendapatkan restorative justice.  (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana menyebut para tersangka kasus penganiayaan David Ozora atau D (17) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (MDS), Shane Lukas (SLRPL), dan pacar Mario, AG (15).

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Keluarga: David Bisa Membuka Mulut untuk Disuapi

Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan restorative justice kepada tersangka penganiaya tersebut.

Pertama, kata Sumedana, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Tidak hanya itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Sementara untuk pelaku anak berinisial AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai problematika jika anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Pesan dan Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario: Kamu Gak Sendiri Sayang, Gak akan Pernah

Dalam aturan yang ada, aparat penegak hukum pada setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, wajib melakukan upaya-upaya damai.

Ia menjelaskan, hal ini diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tambah dia.


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x