Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Batal ikut Raker Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 04:45 WIB
mahfud-md-batal-ikut-raker-komisi-iii-dpr-soal-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (1/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI bakal mengelar rapat kerja bersama Kemenko Polhukam dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan dalam rapat kerja nanti, Komisi III DPR bakal mendalami dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ahmad Sahroni menjelaskan rencananya Raker bersama Kemenko Polhukam dan PPATK diadakan pada Selasa (21/3/2023) pekan depan.

Namun karena Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alhasil Rapat pada Selasa (21/3) kemungkinan hanya akan dihadiri oleh PPATK.

Baca Juga: PPATK: Data Transaksi Rp 300 Triliun Ternyata Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya, Sabtu (18/3). Dikutip dari Antara

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," ujar Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: [FULL] Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu | Laporan Khusus

Di sisi lain, Mahfud MD merasa heran jika transaksi mencurigakan Rp300 Triliun bukan angka korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menegaskan, masalah transaksi mencurigakan ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

"Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi, bukan TPPU? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (16/3).


 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x