Kompas TV nasional rumah pemilu

Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Mahfud MD: Memilih Itu Adalah Hak Rakyat

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 06:40 WIB
pastikan-pemilu-2024-tetap-berjalan-mahfud-md-memilih-itu-adalah-hak-rakyat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers selepas bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Pemilu serentak pada 2024 tetap berjalan. Walaupun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sangat sulit untuk menunda Pemilu 2024, lantaran harus mengubah UUD 1945. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.

Mahfud mencontohkan jika benar Pemilu 2024 ingin ditunda, maka harus ada dua pertiga anggota parlemen yang hadir dan menyepakati penundaan Pemilu.

Sebab dalam UUD dijelaskan Pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Operasi Pemerintah dalam Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

"Jadwal teknis pemilu memang di UU tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," ujar Mahfud, Sabtu (18/3/2023). Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Mahfud menyatakan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah kamar, karena Pengadilan Negeri tidak punya kompetensi untuk menentukan Pemilu.

Mahfud menjelaskan dalam UUD dijelaskan mengenai empat lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Bertemu Selama 3 Jam di Istana Merdeka, Jokowi dan Megawati Bahas Pemilu 2024

Sedangkan Pemilu ada di ranah lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Jika Mahkamah Agung tetap mengabulkan gugatan Partai Prima melawan KPU, putusan tersebut tetap saja tidak bisa dilaksanakan.

"Memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x