BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku mutilasi R sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper di Tenjo, Bogor.
"R" pelaku mutilasi yang kabur ke wilayah Kota Yogyakarta, berhasil ditangkap dan Sabtu (18/03) pagi tiba di Mapolres Bogor.
Baca Juga: Pemutilasi Jenazah dalam Koper Merah Ditangkap, Polisi: Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
Polisi menetapkan "R" sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper merah di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku " R" dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.