Kompas TV regional berita daerah

Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi Digelar LSP Astekindo & P3SM di Putussibau

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 09:09 WIB
sertifikasi-kompetensi-jasa-konstruksi-digelar-lsp-astekindo-p3sm-di-putussibau
Sertifikasi Kompetensi di Putussibau (Sumber: Foto: Sumadi)
Penulis : KompasTV Pontianak

PUTUSSIBAU, KOMPAS.TV - Sertifikasi kompetensi jasa konstruksi kembali digelar LSP Astekindo bersama P3SM Putussibau. Pelatihan dan sertifikasi ini yang kedua kalinya digelar ini bertujuan untuk membantu masyarakat jasa konstruksi di kawasan Putussibau, Kalimantan Barat dan sekitarnya bisa mendapat sertifikat kompetensi.

Baca Juga: Sertifikasi LSP Astekindo Digelar di Kabupaten Melawi, Peserta Antusias Ikuti Kegiatan

Ketua panitia penyelenggara Hanafi menyampaikan, sertifikasi dengan LSP Astekindo sudah teruji, karena cepat, mudah, praktis, serta berkualitas. Hanafi pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada ketua perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah yang telah memberikan kepercayaan padanya menggelar sertifikasi di Putussibau. Perlu diketahui, di bawah naungan P3SM Kalbar terdapat tujuh LSP yang mempunyai lisensi dengan jumlah lebih dari 400 skema.

Sertifikasi Kompetensi di Putussibau (Sumber: Foto: Sumadi)

Hanafi mengatakan, di bawah P3SM Kalbar masyarakat jasa konstruksi bisa memilih jabker yang diinginkan sesuai kompetensi. Di bawah naungan P3SM Kalbar, Tidak hanya SKK/SKKTK saja yang bisa diproses, SBU dan KTA bisa diproses mudah, tanpa biaya. Hanafi juga bilang, tenaga ahli di bidang SKK Konstruksi cukup sedikit sehingga informasi bidang konstruksi harus rutin disosialisasikan untuk membangun infrastruktur Indonesia lebih layak.

Baca Juga: TUK P3SM di Singkawang, Mudahkan Dapat SKK Konstruksi bagi Kontraktor & Konsultan

Asesor Kapuas Hulu, Fahruzi, menyatakan SKA atau sertifikat keahlian dan SKT atau sertifikat keterampilan kini berganti menjadi sertifikat kompetensi kerja (SKK) jasa konstruksi dasar hukum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP No. 14 Tahun 2021 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Permen PUPR No. 8 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Sertifikasi Kompetensi di Putussibau (Sumber: Foto: Sumadi)

Fahruzi juga mengatakan, tenaga kerja konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah distandardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang itu akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi.

"Kami berkomitmen dalam pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja selalu memberikan kemudahan dan waktu yang cepat, agar memberikan kepuasan tersendiri bagi para peserta yang menginginkan sertifikasi oleh kami," ujar Fahruzi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x