Kompas TV video vod

Ketua RT di Lampung Terjerat 3 Pasal Berlapis Setelah Bubarkan Paksa Ibadah di Gereja

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 09:05 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya tersebar di media sosial karena membubarkan ibadah di sebuah gereja di Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berbaju biru ini adalah WK, Ketua RT yang membubarkan ibadah di sebuah gereja di Bandar Lampung pada 19 Februari 2023 lalu.

Ketua RT Tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.

Baca Juga: Aksi Pegawai Bank Gagalkan Perampokan Bersenjata di Lampung Jadi Tontonan Warga

Selama penyidikan polisi juga memeriksa sejumlah bukti antara lain rekaman CCTV di lokasi, video rekaman warga, dan sejumlah dokumen.

Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis, mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung, menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x