Kompas TV kolom budiman tanuredjo

Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Mampukah Pulihkan Kepercayaan Masyarakat? OPINI BUDIMAN

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:00 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayoritas hakim konstitusi masih mempertahankan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Lima hakim konstitusi masih memilih adik ipar Presiden Jokowi memimpin MK sampai 2028, empat hakim konstitusi memilih Arief Hidayat.  Artinya, Anwar Usman akan memimpin MK selama 10 tahun.

Sedang untuk wakil ketua lima hakim konstitusi memilih Saldi Isra sebagai wakil ketua MK yang dipecat DPR.

Memilih pimpinan MK adalah satu langkah untuk menyelesaikan problem internal.

Pemilihan ketua MK adalah pelaksanaan putusan MK sendiri yang memerintahkan untuk memilih lagi ketua dan Anwar Usman masih dipercaya hakim konstitusi untuk memimpin MK.

Sementara publik melihat posisi Anwar sebagai adik ipar Presiden Jokowi bisa jadi persoalan dan mengganggu independensi MK.

Apapun MK akan sangat terkait dengan lembaga kepresidenan. Situasi itulah yang dibela oleh public, tapi ketika lima hakim MK masih memilih Anwar, ya itulah pilihan yang harus dihormati.

Saya kira judul Harian Kompas agar MK memulihkan kepercayaan sangat tepat.

Setelah pimpinan MK terpilih, masih harus menyelesaikan satu masalah di depan mata.

Masalah itu akan sangat menyangkut integritas MK, apakah itu hakim atau panitera.

Pangkal masalahnya adalah manipulasi putusan MK. Ada perbedaan antara yang dibacakan dan yang ditulis dalam amar putusan.

Putusan diucapkan hakim di sidang 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan..."

Diubah menjadi:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena..." 

Mana yang dipakai? Apakah sebuah pernyataan dari MK, dengan demikian atau yang bersikap ke depan.

Pengertian ‘dengan demikian’ MK mau mengatakan pergantian Aswanto tak bisa dibenarkan, itu putusan MK.

Tapi dengan diubah, ke depan, seakan MK mau memaklumi pemecatan Aswanto tapi ke depannya tidak boleh. Itu masalah besar.

Video Editor: Lisa


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x