Kompas TV video opini budiman

Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Mampukah Pulihkan Kepercayaan Masyarakat? OPINI BUDIMAN

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 09:00 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayoritas hakim konstitusi masih mempertahankan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Lima hakim konstitusi masih memilih adik ipar Presiden Jokowi memimpin MK sampai 2028, empat hakim konstitusi memilih Arief Hidayat. Artinya, Anwar Usman akan memimpin MK selama 10 tahun.

Sedang untuk wakil ketua lima hakim konstitusi memilih Saldi Isra sebagai wakil ketua MK yang dipecat DPR.

Memilih pimpinan MK adalah satu langkah untuk menyelesaikan problem internal.

Pemilihan ketua MK adalah pelaksanaan putusan MK sendiri yang memerintahkan untuk memilih lagi ketua dan Anwar Usman masih dipercaya hakim konstitusi untuk memimpin MK.

Sementara publik melihat posisi Anwar sebagai adik ipar Presiden Jokowi bisa jadi persoalan dan mengganggu independensi MK.

Apapun MK akan sangat terkait dengan lembaga kepresidenan. Situasi itulah yang dibela oleh publik, tapi ketika lima hakim MK masih memilih Anwar, ya itulah pilihan yang harus dihormati.

Baca Juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting

Saya kira judul Harian Kompas agar MK memulihkan kepercayaan sangat tepat.

Setelah pimpinan MK terpilih, masih harus menyelesaikan satu masalah di depan mata.

Masalah itu akan sangat menyangkut integritas MK, apakah itu hakim atau panitera.

Pangkal masalahnya adalah manipulasi putusan MK. Ada perbedaan antara yang dibacakan dan yang ditulis dalam amar putusan.

Putusan diucapkan hakim di sidang 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan..."

Diubah menjadi:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena..." 

Mana yang dipakai? Apakah sebuah pernyataan dari MK, dengan demikian atau yang bersikap ke depan.

Pengertian ‘dengan demikian’ MK mau mengatakan pergantian Aswanto tak bisa dibenarkan, itu putusan MK.

Tapi dengan diubah, ke depan, seakan MK mau memaklumi pemecatan Aswanto tapi ke depannya tidak boleh. Itu masalah besar.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus, Wacana Tunda Pemilu Berbahaya? - OPINI BUDIMAN

Video Editor: Lisa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x