Kompas TV nasional hukum

KPK Tak Percaya Pakaian Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hasil Endorse

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 06:10 WIB
kpk-tak-percaya-pakaian-mewah-anak-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-hasil-endorse
Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar dan anaknya, Atasya Yasmine yang kini menjadi sorotan. (Sumber: Kolase Tribun Sumsel )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak percaya pakaian mewah anak Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kerap dipamerkan di media sosial merupakan hasil endorse.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menanggapi klaim yang disampaikan Andhi Pramono terkait pakaian mewah yang dikenakan anaknya tersebut. 

Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Ada Glock hingga Laras Panjang

Ipi mengungkapkan, saat menjalani klarifikasi pada Selasa (14/3/2023) lalu, Andhi Pramono mengaku bahwa anaknya yang bernama Atasya Yasmine itu merupakan selebgram.

“(Andhi mengaku) gaya hidup dan pakaian yang digunakan itu endorsement,” kata Ipi dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023).

Namun demikian, kata Ipi, KPK tidak serta-merta percaya begitu saja atas klaim Andhi Pramono tersebut.

Ipi mengatakan, lembaga antirasuah akan menyandingkan keterangannya dengan bukti lain yang telah dikantongi tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Ipi, Tim LHKPN bahkan telah diterjunkan ke lapangan untuk mendalami keterangan Andhi Pramono tersebut saat menjalani klarifikasi.

Baca Juga: KPK Minta Klarifikasi dari Dirlidik Endar Priantoro yang Istrinya Diduga Bergaya Hidup Mewah

Selain itu, lanjut IPI, KPK berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain untuk memastikan hal itu seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perbankan.

“Untuk meng-cross check jawaban yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut,” tutur Ipi.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x