Kompas TV nasional hukum

Mengenal Restorative Justice, Berikut Dasar Hukum dan Syaratnya

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 06:15 WIB
mengenal-restorative-justice-berikut-dasar-hukum-dan-syaratnya
Ilustrasi hukum. Syarat penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative justice. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses restorative justice melibatkan semua pihak terkait, bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku.

Mengutip Kontan.co.id, proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative  justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, penerapan restorative justice di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah pada perkara tindak pidana ringan. Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya seperti:

  • Perkara pidana tindak pidana anak,

  • Tindak pidana lalu lintas,

  • Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,

  • Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada Damai

Syarat Pelaksaan Restorative Justice

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara secara restorative justice terdapat persyaratan umum dan materiel yang harus dipenuhi.  

Berdasarakan Perja Nomor 15 Tahun 2020, pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Lalu apa saja syaratnya?

Adapun syarat umum Restorative Justice adalah:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000;

  4. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban, mengganti kerugian Korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan pelaku.

Persyaratan materiel meliputi:

  1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;

  2. tidak berdampak konflik sosial;

  3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;

  4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

  5. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;

  6. dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Baca Juga: Tanggapi Tawaran Restorative Justice, Pengacara David: Sangat Tidak Berempati

Adapun persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya.



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x