Kompas TV nasional hukum

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 18:38 WIB
kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-bagi-mario-dandy-dan-shane-lukas-ini-penjelasannya
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk Mario dan Shane Lukas. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka tersebut karena penganiayaan yang mereka lakukan mengakibatkan David mengalami luka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023). 

"Ini karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ."

Dia pun menjelaskan, penyelesaian kasus melalui restorative justice juga tidak bisa dilakukan serta-merta. 

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban (David) atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujarnya.

Kendati demikian, peluang restorative justice untuk GA, pacar Mario yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, masih terbuka.

Menurut penjelasan Ade, penawaran restorative justice kepada AG dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada Damai

Namun, Ade menegaskan restorative justice atau proses perdamaian ini dapat dilakukan jika pihak David menyetujuinya.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mereka bertiga pun telah ditahan. Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian  AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Atas perbuatannya, Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian, AG djerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga Korban


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.