Kompas TV video vod

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Kini Jadi Tersangka

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 17:32 WIB
Penulis : Natasha Ancely

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya viral karena membubarkan ibadah jemaat gereja di Bandar Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Juga: Forkopimda Izinkan Ibadah Gereja yang Dihentikan Warga

WK, Ketua RT pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 19 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.

Selama penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, video, dan sejumlah surat.

Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x