Kompas TV nasional hukum

Direskrimum Polda Metro Jaya: Tidak Ada Tindakan Apapun dari AG untuk Cegah Perbuatan Mario Dandy

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 06:00 WIB
direskrimum-polda-metro-jaya-tidak-ada-tindakan-apapun-dari-ag-untuk-cegah-perbuatan-mario-dandy
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17)

Seperti diketahui David merupakan putra dari seorang pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario Dandy (20), anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak beberapa waktu lalu. Mario pun sudah ditahan bersama pelaku lainnya Shane Lukas (19), termasuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG.

Adapun AG yang baru berusia 15 tahun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan anak AG merupakan pihak yang memberi kesempatan dan membantu tindak pidana penganiayaan David.

Menurut Kombes Hengki ada empat poin yang menguatkan peran AG dalam kasus penganiayaan ini. Pertama anak AG meminta keberadaan dari korban.

Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Kedua meminta David membagi lokasinya atau share location. Ketiga anak AG mengajak David keluar dari rumah. Kempat memberikan telepon genggam ke Mario, seolah-olah handphone tersebut dipegang oleh AG.

Selanjutnya dari awal tidak ada tindakan apa pun dari AG untuk mencegah dan upaya lainnya agar tindak pidana penganiayaan tidak terjadi. AG bereaksi setelah ada teriakan dari ibu teman korban.

"Jadi AG ini memberikan bantuan, sarana, kesempatan, pembiaran dan sebagainya. Ini unsur dari Pasal 56 KUHP atau Pasal 76 c UU Perlindungan Anak," ujar Kombes Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (16/3) malam.

Adapun peristiwa penganiayaan David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Dugaan Perencanaan Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Selain kedua tersangka Polda Metro juga menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy untuk ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).


 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x