Kompas TV nasional hukum

Sebelum Penganiayaan Ternyata Mario Sudah Ancam David, Hengki Haryadi: Ini Menguatkan Perencanaan

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 05:10 WIB
sebelum-penganiayaan-ternyata-mario-sudah-ancam-david-hengki-haryadi-ini-menguatkan-perencanaan
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru yakni ancaman Mario Dandy Satriyo terhadap korban David Ozora.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari hasil penyidikan yang berkesinambungan serta pemeriksaan digital forensik ditemukan fakta baru, beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban. 

Meski begitu bukti yang didapat ini perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kita peroleh ini. Artinya ini memperkuat perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya," ujar Hengki di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023) malam.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ada Perencanaan Penganiayaan David Ozora

Lebih lanjut Hengki menjelaskan guna mendalami perencanaan penganiayaan Mario terhadap David ada dua poin yang ingin digali oleh penyidik.

Poin pertama sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG. Kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan. 

Menurut Kombes Hengki saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran. 

Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi, Bantah Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Namun tindakan penganiayaan itu tidak dihentikan oleh tersangka, melainkan terus menendang kepala David hingga kondisinya mengalami koma selama 15 hari sejak Senin (20/2).

"Unsur perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat, ada perbuatan dan kemudian ada pikiran tenang yang bersangkutan paham apa yang terjadi jika perbuatan itu dilakukan dan ada kesempatan untuk membatalkan niatnya," ujar Kombes Hengki. 

"Tapi dari fakta yang ada (korban) sudah tidak sadar diulangi bahkan ada kata-kata free kick dilanjutkan dengan berlari dan menendang kepala korban," sambung Hengki.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x